Putusan MK Bikin Koalisi 7 Partai Gagal 'Jegal' Jaro Ade di Pilkada 2024
jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Upaya koalisi tujuh partai untuk menjegal Ade Ruhandi atau Jaro Ade di Pilkada Kabupaten Bogor gagal, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membuat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024.
Founder LS Vinus Nusantara Yusfitriadi mengatakan bahwa putusan ini sangat memengaruhi eskalasi politik di Kabupatem Bogor, di mana untuk mengusung pasangan calon tidak lagi berbasis jumlah kursi, tetapi berbasis suara partai.
Menurut Bang Yus - sapaan akrabnya - spirit Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 adalah mendorong keadilan dan memberikan kesempatan yang sama kepada para calon Bupati Bogor agar tidak terjadi kotak kosong.
“Tentunya akan ada perubahan besar tujuh hari menjelang pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Bogor ke KPUD,” tutur Bang Yus, dalam keterangannya, Rabu (21/8).
Rasa keadilan yang diberikan melalui putusan MK memberikan ruang kepada partai politik, bukan hanya Partai Gerindra. Namun, partai lain seperti PKS dan Partai Golkar pun bisa mengusung pasangan calon Bupati asalkan suara partainya tembus diangka minimal 6,5 persen.
"Putusan MK membolehkan partai-partai yang memiliki suara minimal 6,5 persen untuk mengusung pasang calon bupati dan wakil bupatinya. Jadi, jelas tidak akan ada lawan kotak kosong di Kabupaten Bogor,” ungkap Bang Yus.
Koalisi 7 partai yang sudah deklarasi mengusung Rudy Susmanto menjadi calon bupati Bogor beberapa waktu lalu, seperti, Gerindra, PPP, PDI-P, PKS, PKB, Demokrat dan PAN, diprediksi bakal bubar.
“Karena PKS, PDI-P PPP, PKB dan Demokrat sudah bisa mengusung calonnya sendiri, tanpa harus berkoalisi dengan partai lain,” tutur Bang Yus.