Putusan MK Dinilai Pulihkan Hak Konstitusi DPD
Rabu, 27 Maret 2013 – 19:31 WIB
"Substansi dari putusan MK tersebut hanya satu yakni memulihkan kembali hak-hak kontitusi DPD sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD 45," tegas Irman Gusman. (fas/jpnn)