Putusan MK Kuatkan Posisi BUMN
”Tafsiran atas putusan MK ini akan dibagikan kepada direksi BUMN dalam bentuk surat edaran. Dengan begitu BUMN punya pegangan yang tepat dalam mengatur keuangan perusahaan. Karena saya sudah pensiun, nanti Sekretaris Kementerian BUMN yang akan tandatangani,” jelas Dahlan.
Kepala Biro Hukum Kementerian BUMN Hamra Samal menjelaskan MK telah membuat garis khusus bahwa standar pemeriksaan BUMN berbeda dengan instansi pemerintah.
Ketika terjadi kejanggalan dalam keuangan negara yang dikelola oleh BUMN, maka kasus tersebut dikembalikan kepada pemegang saham melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
”Kalau tindakannya belum ada persetujuan RUPS, bisa langsung dipidanakan. Tapi kalau ada dalam persetujuan RUPS, lalu ada tindakan melanggar maka harus dikembalikan kepada RUPS,” jelasnya. (dri)