Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Putusan MK, Masyarakat Adat Geser Peran MRP

Soal Keabsahan Suku Calon Kepala Daerah

Kamis, 29 September 2011 – 20:14 WIB
Putusan MK, Masyarakat Adat Geser Peran MRP - JPNN.COM
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2008 yang ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, yang diajukan David Barangkea dan Komarudin Watubun Tanawani Mora.

Dengan dikabulkanya gugatan ini, seorang calon kepala daerah Papua harus mendapat pengakuan masyarakat hukum adat sebagai suku asli Papua dan bukan kewenagan Majelis Rakyat Papua (MRP) yang menentukan keabsahan suku bakal calon tersebut.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata ketua majelis hakim, Mahfud MD membacakan amar putusan, di gedung MK, Jakarta, Kamis (29/9).

Menurut Mahkamah, Pasal 20 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, pertimbangan dan persetujuan Majelis Rakyat Papua mengenai status seseorang sebagai orang asli Papua.

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close