Putusan MK, Masyarakat Adat Geser Peran MRP
Soal Keabsahan Suku Calon Kepala DaerahKamis, 29 September 2011 – 20:14 WIB
Menurut Mahkamah, Pasal 20 ayat 1 huruf a UU 21/2011 yang menentukan, MRP mempunyai tugas dan wewenang memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan DPRP adalah ketentuan yang kabur dan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil, serta dapat menimbulkan pelanggaran hak-hak konstitusional bagi suku-suku asli di Papua sebagai kesatuan masyarakat hukum adat maupun bagi perseorangan warga suku asli tersebut.
Karenanya menurut Mahkamah, hak-hak kesatuan masyarakat hukum adat mengenai kriteria, mekanisme, dan prosedur seseorang untuk menjadi anggota kesatuan masyarakat hukum adat haruslah didasarkan pada ketentuan internal dari kesatuan masyarakat hukum adat yang bersangkutan dan bukan atas keputusan MRP.
“Keberadaan MRP akan bertentangan dengan semangat lahirnya otonomi khusus bagi Provinsi Papua, jika dalam menjalankan tugas dan kewenangannya justru mengabaikan hak-hak asli masyarakat hukum adat yang ada di Provinsi Papua,” kata hakim Ahmad Fadlil Sumadi. (kyd/jpnn)