Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Putusan MK Mendistorsi Definisi Agama

Rabu, 08 November 2017 – 19:58 WIB
Putusan MK Mendistorsi Definisi Agama - JPNN.COM
Arwani Thomafi. Foto: dokumen JPNN

Perubahan ini dimaksudkan untuk mempertegas soal agama dan aliran kepercayaan merupakan entitas yang berbeda dan memang dilindungi oleh konstitusi.

“Hal ini juga sejalan dengan sikap MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang menegaskan aliran kepercayaan bukanlah agama,” paparnya.

Terkait pelaksanaan putusan MK tergantung pada hasil penyusunan dan pembahasan revisi UU 23/2006 oleh pembuat UU yakni DPR dan presiden.(boy/jpnn)

Waketum PPP Arwani Thomafi mengatakan perlu kajian dalam pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-Undang Administrasi Kependudukan

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close