Kasus Siswa Penganut Saksi Yehuwa 3 Kali Tinggal Kelas, Ada Kejanggalan Begini
jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti membeber kejanggalan dalam kasus tiga siswa kakak beradik penganut kepercayaan Saksi Yehuwa tiga kali tak naik kelas di Tarakan, Kalimantan Utara.
Kejanggalan kasus siswa penganut Saksi Yehuwa itu disampaikan Retno berdasarkan pengawasan yang dilakukan tim gabungan yang terdiri dari Itjen Kemendikbudristek, KPAI, dan unsur masyarakat sipil.
Kakak beradik itu merupakan peserta didik di SDN 051 Kota Tarakan, Kalimantan Utara, yakni berinisial M (14) kelas 5 SD, Y (13) kelas 4 SD, dan YT (11) kelas 2 SD.
"Mereka tidak naik kelas pada tahun ajaran 2018/2019, lalu tahun ajaran 2019/2020, dan tahun ajaran 2020/2021," kata Bu Retno dalam siaran persnya, Sabtu (27/11).
Retno menyebut informasi penyebab ketiga siswa itu 3 kali tinggal kelas berturut-turut diperoleh dari pihak keluarga dan kuasa hukum sebelum tim turun ke Tarakan.
Awalnya, ketiga korban anak itu pindah agama pada 2018 dari Kristen Protestan ke Saksi Yehuwa. Secara kebetulan, mereka tidak naik kelas pertama pada TA 2018/2019.
"Ketiga anak sempat dikeluarkan dari sekolah selama sekitar tiga bulan lamanya," ucap Retno.
Alasan tiga siswa itu tidak naik kelas pertama adalah absensi tidak memenuhi syarat, di mana terdapat sekitar 90 hari ketiga anak dianggap tidak hadir tanpa keterangan, padahal ketidakhadiran mereka karena sempat dikeluarkan dari sekolah selama 3 bulan.