Putusan MK Pengaruhi Pemilih
Selasa, 23 Desember 2008 – 18:05 WIB
Namun Haryadi kurang setuju dengan putusan MK yang mengharuskan pemungutan suara ulang di sejumlah pilkada tersebut. Dia menyebut, untuk kasus Jawa Timur dan Taput, pihak KPUD sebagai pihak yang digugat seolah-olah terjebak dengan prinsip bahwa MK hanya memutus sengketa hasil penghitungan suara. Sehingga, tatkala pihak pemohon mempersoalkan masalah-masalah proses dan tahapan pilkada yang dinilai melanggar aturan, pihak KPUD merasa tidak perlu membantahkan karena yakin MK tak akan membahas hal tersebut. Untuk kasus Taput, bahkan KPUD Taput tidak mengajukan saksi, tapi yang ada saksi dari pihak terkait.
"KPUD terlalu percaya diri, tapi ternyata majelis hakim MK menerima permohonan sengketa yang di luar soal penghitungan suara, dan karena KPUD tidak membantahnya, majelis hakim MK menilai itu benar," ujar Haryadi.