Putusan MK Perkuat Peraturan KPU
Tentang Mekanisme Perhitungan Kursi Hasil PilegJumat, 07 Agustus 2009 – 17:25 WIB
Dalam pembacaan putusannya, MK menyatakan, penghitungan perolehan kursi tahap kedua harus sesuai dengan konsep demokrasi. “Dengan demikian kedudukan dan suara minoritas harus tetap dihargai. Perolehan suara partai tetap diperhitungkan untuk memperoleh kursi pada tahap kedua dengan merujuk sistem pemilu proporsional yang terkandung pada original intent keberadaan Pasal 205 ayat (4) UU 10 Tahun 2008 tentang Pemilu”, kata Hakim Konstitusi Akil Mochtar.
Mahkamah dalam menafsirkan frasa "suara" pada pasal 205 ayat (4) menyangkut dua hal, yakni sisa suara yang diperoleh parpol setelah dipergunakan untuk memenuhi BPP dan suara yang belum dipergunakan untuk penghitungan kursi sepanjang mencapai 50% dari BPP. Oleh sebab itu, Mahkamah berpendapat bahwa Pasal 205 ayat (4) UU Pemilu adalah konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai bahwa perhitungan tahap yang kedua untuk penetapan perolehan kursi DPR bagi parpol peserta pemilu dilakukan dengan dua langkah.