Putusan MK Perkuat Peraturan KPU
Tentang Mekanisme Perhitungan Kursi Hasil PilegJumat, 07 Agustus 2009 – 17:25 WIB
KPU senang mendengar putusan MK itu. "Ya tentunya kami bersyukur karena berarti sudah ada kepastian hukum," ujar kata anggota KPU Andi Nurpati usai mengikuti sidang di MK. Menurutnya, putusan MK ini semakin memperkuat Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2009 tentang Penghitungan Kursi Putaran Dua. (sam/JPNN)