Putusan MK Persulit Penanganan Korupsi
jpnn.com - jpnn.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapuskan frasa "dapat" yang terkandung dalam klausa "dapat merugikan negara" di pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 31 tahu 1999 sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Putusan nomor 25/PPU-XIV/2016 ini membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecewa.
"Kami ingin sampaikan putusan MK yang menghilangkan kata "dapat" mempersulit penanganan korupsi yang dilakukan KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Minggu (5/2).
Febri menambahkan, hal yang sama tentu juga dialami kepolisian maupun kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi.
"Kami pastikan putusan itu mempersulit KPK," tegasnya.
Dia mengatakan, saat ini KPK punya perhitungan dugaan kerugian negara, yang di dalam penyidikan biasanya disebut indikasi.
KPK sebelumnya bisa menetapkan tersangka ketika sudah ada indikasi kerugian negara. Sedangkan perhitungan pasti kerugian negara dalam tahap penyidikan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPK)
"Indikasi kerugian negara akibat dari perbuatan melawan hukum, kami gandeng BPK juga dalam proses penyidikan," katanya.