Almakota Laporkan Dugaan Korupsi Pengelolaan Pasar
jpnn.com - jpnn.com - Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Kota Tangerang (Almakota) menyerahkan dokumen dugaan suap dan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Pasar Babakan di Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Almakota merupakan bagian dari Forum Banten Bersih. Aliansi ini melihat di Kota Tangerang terdapat banyak barang negara berupa tanah yang awalnya menjadi aset Departemen Kehakiman, salah satunya adalah tanah yang berlokasi di Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang.
Sejak tahun 2007 sampai saat ini tanah tersebut digunakan oleh PT. Panca Karya Griyatama (PKG) dan PT Pancakarya Putra Griyatama (PKPG) sebagai area parkir dan area Pasar Babakan.
Ketua Almakota, Rendi dalam rilis diterima, Kamis (26/1), mengatakan pengelolaan Pasar Babakan berikut parkirnya oleh PT PKPG telah melanggar Peraturan Perundang-undangan. Karena tidak didasari oleh perjanjian antara PT. Panca Karya Putra dengan Kementerian Hukum dan HAM selaku Pengguna Barang atau dengan Kementerian Keuangan selaku Pengelola Barang Negara.
"Kementerian Hukum dan HAM secara tegas mengatakan pengelolaan Pasar Babakan dan parkirnya sejak 2007 adalah diduga ilegal," kata dia.
Ironisnya, pedagang Pasar Cikokol yang digusur dan seharusnya mendapat penggantian di Pasar Babakan, justru diduga mendapat paksaan untuk membeli kios dan menyewa lapak ke PT PKPG.
"Berdasarkan dokumen kuitansi jual beli yang kami miliki, harga per kios dijual PT PKPG Rp 10 juta. Sementara lapak disewakan dengan harga salar per hari mencapai Rp 50 ribu," katanya.
Rendi lebih jauh mengatakan, pada November 2016, DPRD Kota Tangerang telah memanggil pengelola Pasar Babakan secara resmi. Dalam forum tersebut, pengelola mengakui pihaknya tidak memiliki izin resmi mengelola Pasar Babakan. Mereka mengakui hanya memiliki izin lisan untuk mengelola Pasar Babakan dari Mantan Wali Kota Tangerang, WH.