Putusan MK Pilgub Sumut, Bali, Jabar, Juga Diungkit
Sekadar mengingatkan, dalam proses persidangan kasus sengketa pilgub Sumut ini, Arteria pernah disemprot Akil di forum persidangan. Gara-garanya, Arteria tidak mengenakan pakaian advokat berupa baju jubah hitam dan dasi lebar berwarna putih. Arteria yang disemprot, akhirnya minta maaf.
Selain kasus pilgub Sumut, Suryono menyebutkan, pihaknya juga sudah mendapat tambahan laporan baru, yakni dari sengketa pilkada Dogiyai (Papua), dan Kepulauan Sitaro (Sulut).
Sebelumnya, sudah ada pilkada Lebak, Kota Palembang, Kuantan Singingi, Samosir, Madina, Kediri, dan beberapa lagi lainnya.
Selain melaporkan ke KPK, Suryono dkk berencana menyerahkan bukti-bukti dugaan suap ke Majelis Kehormatan MK. Sebelumnya, Minggu (6/10), dia mendesak agar seluruh putusan sengketa pilkada yang panelnya dipimpin Akil dianulir dan digelar persidangan ulang.
Sementara, dari pihak MK, sudah memastikan tidak akan ada sidang ulang. Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan bahwa semua putusan sengketa pilkada yang kasusnya ditangani oleh Akil tetap berlaku dan sah secara hukum. "Putusan MK itu tetap sah dengan putusan minimum tujuh orang hakim," ujar Hamdan. (sam/jpnn)
:ads="1"