Dahulu MK Dibentuk untuk Mencegah Celah Penyimpangan Konstitusi, Bukan Menyiasati Pelanggaran
jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB Profesor Didin S Damanhuri mengingatkan publik untuk mengawal kinerja Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurutnya mulai menunjukkan gelagat penyimpangan.
Hal itu disampaikan Prof Didin menyusul kontroversi putusan MK terkait judicial review UU Pemilu yang diduga dibuat untuk memuluskan jalan bagi putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming menjadi cawapres Prabowo Subianto.
Prof Didin mengingatkan MK seharusnya menjaga konstitusi dan mencegah penyimpangan bukan sebaliknya.
"Masalah putusan MK ini sudah diberitakan secara internasional. MK ini sebuah lembaga hasil reformasi untuk menjaga konstitusi-konstitusi negara agar semua regulasi di dalamnya, perpres, keppres perda dan sebagainya tidak boleh diselewengkan pihak manapun. Bukan sebaliknya. Putusan MK ini merupakan pelanggaran prinsip demokrasi," tegas Prof Didin pada JPNN, Senin (23/10).
Guru Besar yang juga mengajar untuk pascasarjana Hubungan Internasional di Universitas Paramadina tersebut mengaku khawatir MK menyalahgunakan kekuasaan untuk melakukan penyimpangan dalam menangani perkara-perkara menyangkut konstitusi negara.
"ini puncak dari penyimpangan yang sudah berkali-kali terjadi dari mulai UU Omnibus Law, UU Kesehatan, UU IKN, UU MK, UU KPK, UU minerba dan berbagai regulasi lainnya. Ini merupakan pelanggaran prinsip demokrasi. Demokrasi itu mengandaikan adanya supremasi hukum. Menyiasati pelanggaran agar menjadi sah di mata hukum," imbuh Prof Didin.
Dia mengatakan demokrasi yang dinodai akani menimbulkan ketidakadilan hukum dan dampak ekonomi yang besar.
Prof Didin khawatir koorporasi-koorporasi besar akan memanfaatkan ketidakadilan proses hukum ini di MK.