Putusan MK Soal Pasal Lapindo Dinilai Janggal
Selasa, 08 Januari 2013 – 00:08 WIB
JAKARTA – Kalangan pengamat hukum tata negara memertanyakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi pasal 18-19 Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2012 tentang tanggungjawab negara terhadap para korban lumpur Lapindo di luar peta terdampak sesuai Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2007. Putusan MK itu dinilai janggal, karena dianggap negara diharuskan menalangi kewajiban Lapindo. Pakar hukum tata negara dari Universitas Airlangga Surabaya, Emanuel Sudjatmiko mengatakan, keputusan MK itu hanya akan menguntungkan pihak yang seharusnya bertanggungjawab penuh akan kerugian masyarakat. “Jelas keputusan ini kurang arif. Bagaimana bisa pemerintah diwajibkan membayar ganti rugi terhadap masyarakat di luar peta berdampak,” kata Emanuel saat dihubungi wartawan, Senin (7/1).
Ia menjelaskan, luasan peta berdampak sesuai Perpres tidak akan berubah sementara luasan wilayah di luar peta berdampak akan terus bertambah karena semburan lumpur Lapindo yang belum bisa dihentikan hingga kini. “Sehingga otomatis luas wilayah di luar peta berdampak akan semakin besar dan tanggungjawab pemerintah akan semakin besar pula,” katanya.
Karenanya Emanuel menilai MK bertindak janggal karena menguji UU APBN-P 2012 tidak dengan Undang-undang Dasar, melainkan dengan Perpres. “Yang aneh itu adalah Perpres ini kenapa membatasi peta terdampak dan tidak terdampak? Memangnya yang di luar peta bukannya korban Lapindo?” jelasnya.
JAKARTA – Kalangan pengamat hukum tata negara memertanyakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi pasal 18-19 Undang-undang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Seniman Papua Bawa Pesan Ekologis di Jakarta Biennale 2024
Jumat, 15 November 2024 – 20:10 WIB - Humaniora
Masih Terima Endorsement Meski Sudah Jadi Pejabat Negara, Raffi Ahmad: Kan Enggak Ada Larangannya
Jumat, 15 November 2024 – 19:08 WIB - Humaniora
Masyarakat Bersatu dalam Doa, Dukung Kepemimpinan Lucianty-Syaparuddin untuk Muba Sejahtera
Jumat, 15 November 2024 – 18:19 WIB - Kesehatan
Naleya Genomik & RSAB Harapan Kita Kerja Sama untuk Pengembangan Tes Genetik Talasemia
Jumat, 15 November 2024 – 18:13 WIB
BERITA TERPOPULER
- Moto GP
Live Streaming FP1 MotoGP Barcelona, Baru Mulai Sudah Ada Kecelakaan
Jumat, 15 November 2024 – 17:02 WIB - Moto GP
Hasil FP1 MotoGP Barcelona Mengejutkan, Bukan Martin atau Pecco Paling Kencang
Jumat, 15 November 2024 – 18:01 WIB - Pilkada
Ditemani Lontong Sayur, Anies Baswedan Sambut Kedatangan Pram-Doel
Jumat, 15 November 2024 – 15:33 WIB - Kriminal
Ivan Sugiamto Diteriaki Sujud & Menggonggong Oleh Tahanan Rutan Polrestabes Surabaya
Jumat, 15 November 2024 – 14:09 WIB - Hukum
Malam-Malam OTK Buka Sendiri Plang Mengatasnamakan PN Jakbar di SPBE Kalideres, Lihat!
Jumat, 15 November 2024 – 14:36 WIB