Putusan MK Soal Pasal Lapindo Dinilai Janggal
Selasa, 08 Januari 2013 – 00:08 WIB
JAKARTA – Kalangan pengamat hukum tata negara memertanyakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi pasal 18-19 Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2012 tentang tanggungjawab negara terhadap para korban lumpur Lapindo di luar peta terdampak sesuai Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2007. Putusan MK itu dinilai janggal, karena dianggap negara diharuskan menalangi kewajiban Lapindo. Pakar hukum tata negara dari Universitas Airlangga Surabaya, Emanuel Sudjatmiko mengatakan, keputusan MK itu hanya akan menguntungkan pihak yang seharusnya bertanggungjawab penuh akan kerugian masyarakat. “Jelas keputusan ini kurang arif. Bagaimana bisa pemerintah diwajibkan membayar ganti rugi terhadap masyarakat di luar peta berdampak,” kata Emanuel saat dihubungi wartawan, Senin (7/1).
Ia menjelaskan, luasan peta berdampak sesuai Perpres tidak akan berubah sementara luasan wilayah di luar peta berdampak akan terus bertambah karena semburan lumpur Lapindo yang belum bisa dihentikan hingga kini. “Sehingga otomatis luas wilayah di luar peta berdampak akan semakin besar dan tanggungjawab pemerintah akan semakin besar pula,” katanya.
Karenanya Emanuel menilai MK bertindak janggal karena menguji UU APBN-P 2012 tidak dengan Undang-undang Dasar, melainkan dengan Perpres. “Yang aneh itu adalah Perpres ini kenapa membatasi peta terdampak dan tidak terdampak? Memangnya yang di luar peta bukannya korban Lapindo?” jelasnya.
JAKARTA – Kalangan pengamat hukum tata negara memertanyakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi pasal 18-19 Undang-undang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Penjelasan Rektor Unri yang Polisikan Mahasiswa Pengkritik Tingginya UKT
Jumat, 10 Mei 2024 – 08:21 WIB - Humaniora
Cuaca Long Weekend, BMKG Prediksi Bakal Cerah Berawan di Wilayah Ini
Jumat, 10 Mei 2024 – 07:17 WIB - Sosial
Bantu Korban Banjir Bandang di Luwu, PTPN Salurkan 5,5 Ton Sembako
Jumat, 10 Mei 2024 – 03:31 WIB - Hukum
Sambangi Kantor Kementerian ATR/BPN, Eks Guru Besar IPB Minta Keadilan Kepada AHY
Kamis, 09 Mei 2024 – 22:32 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bengkulu
NIP PPPK 2023 Sudah 100%, Penyerahan Harus di Akhir Bulan, Terungkap Alasannya
Jumat, 10 Mei 2024 – 06:54 WIB - Olahraga
Timnas U-23 Indonesia vs Guinea: Simak Pengakuan Kaba Diawara, Ternyata!
Jumat, 10 Mei 2024 – 05:36 WIB - Sepak Bola
Timnas U-23 Indonesia Gagal ke Olimpiade, Reaksi Netizen Tidak Disangka
Jumat, 10 Mei 2024 – 07:27 WIB - Olahraga
Garuda Muda Gagal Terbang ke Olimpiade Paris 2024, Iwan Bule: Tetap Semangat!
Jumat, 10 Mei 2024 – 08:12 WIB - Dahlan Iskan
Tim Sukses
Jumat, 10 Mei 2024 – 07:56 WIB