Putusan MK soal Pilkada, Jubir Anies: Angin Segar untuk Demokrasi
jpnn.com - Juru Bicara Anies Baswedan Sahrin Hamid menyambut baik putusan MK No 60 /PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024.
Salah satu isi putusan MK tersebut adalah parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen.
“Ini merupakan angin segar bagi iklim demokrasi kita, kami menyambut baik putusan ini untuk segera dipelajari dan ditindaklanjuti,” ucap Sahrin dalam keterangannya Selasa(20/8)
“Putusan ini insyaallah akan membuat Pilkada khususnya di Jakarta berlangsung lebih kompetitif,” lanjutnya.
Dia berharap akan muncul calon-calon kepala daerah yang ide, gagasan, janji-janji, dan programnya relevan dengan kebutuhan masyarakatnya
“Kami melihat rakyat perlu diberikan pilihan-pilihan (calon kepala daerah) sehingga mereka dapat menilai pemimpin mana yang sesuai dengan harapan mereka bahkan bisa menguji janji atau program yang relevan untuk mereka ke depannya,” tutur Sahrin.
Tak hanya itu, selain memberi manfaat bagi rakyat dan calon kepala daerah, partai-partai juga akan merasakan manfaat putusan tersebut.
Manuver partai dinilai isa lebih dinamis dalam berkoalisi dan memilih siapa yang diusung berdasarkan keinginan konstituen mereka.