Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Putusan MK Ubah Aturan UU Pilkada, PDIP Bisa Usung Cagub di Jakarta

Selasa, 20 Agustus 2024 – 14:18 WIB
Putusan MK Ubah Aturan UU Pilkada, PDIP Bisa Usung Cagub di Jakarta - JPNN.COM
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: JPNN.com

jpnn.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Gugatan tersebut sebelumnya diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.

Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang Putusan Uji Materiil Perppu Pilkada, Selasa (20/8).

Putusan MK menyatakan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 Ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

Isi Pasal 40 Ayat (3) UU Pilkada berbunyi “Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”.

Berdasarkan amar putusan MK, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur: 

Putusan MK menyatakan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah di Pilkada meski tidak punya kursi DPRD.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News