Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Putusan MK Tak Berlaku Surut untuk Pilkada

Selasa, 13 April 2010 – 00:06 WIB
Putusan MK Tak Berlaku Surut untuk Pilkada - JPNN.COM
JAKARTA –  Peluang Huzrin Hood untuk bisa mengikuti Pilkada Kepulauan Riau sepertinya semakin tertutup. Majelis hakim Mahkamah Konstitusi  (MK) menegaskan bahwa putusan MK tidak akan berlaku surut. Artinya, kalaupun nanti permohonan dikabulkan, tidak serta merta Huzrin bisa mencalonkan diri.

“Putusan MK tidak berlaku surut. Kasus konkrit harus menjadi jalan bagi saudara untuk bisa menkonstruksikan landasan-landasan konstitusional sehingga dapat menggugurkan pasal 58 huruf (f) dan (g) UU Nomor 12 Tahun 2008,” ujar Akil Mochtar, ketua panel hakim MK saat menyidangkan permohonan Huzrin di Mahkamah Konstitusi, Senin (12/4).

Ditegaskannya,  pasal tersebut sudah pernah diuji lebih dari dua kali. “Ini permohonan (atas pasal) yang sama, hanya landasannya saja berbeda. Jadi pemohon harus menemukan landasan dan batu uji (pasal pada UUD 1945) yang berbeda sehingga saudara punya alasan konstitusional,” cetus Akil yang didampingi dua hakim anggota yaitu Hamdan Zoelva dan Ahmad Fadlil Sumadi.

Sebelumnya, Huzrin melalui kuasa hukumnya dari Farhat Abbas dan Rekan, menyampaikan alasan baru yang mendasari permohonan Huzrin. Melalui kuasa hukumnya, Huzrin memang memperbaiki permohonan sekaligus menyertakan sembilan bukti untuk meminta uji materi atas UU Nomor 12 Tahun 2008 pasal 58 huruf (f) dan (g).

JAKARTA –  Peluang Huzrin Hood untuk bisa mengikuti Pilkada Kepulauan Riau sepertinya semakin tertutup. Majelis hakim Mahkamah Konstitusi 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close