Putusan MK Tak Berlaku Surut untuk Pilkada
Selasa, 13 April 2010 – 00:06 WIB
Ditegaskannya, pasal tersebut sudah pernah diuji lebih dari dua kali. “Ini permohonan (atas pasal) yang sama, hanya landasannya saja berbeda. Jadi pemohon harus menemukan landasan dan batu uji (pasal pada UUD 1945) yang berbeda sehingga saudara punya alasan konstitusional,” cetus Akil yang didampingi dua hakim anggota yaitu Hamdan Zoelva dan Ahmad Fadlil Sumadi.
Sebelumnya, Huzrin melalui kuasa hukumnya dari Farhat Abbas dan Rekan, menyampaikan alasan baru yang mendasari permohonan Huzrin. Melalui kuasa hukumnya, Huzrin memang memperbaiki permohonan sekaligus menyertakan sembilan bukti untuk meminta uji materi atas UU Nomor 12 Tahun 2008 pasal 58 huruf (f) dan (g).