Karena Dicopot Saat Aturan di UU KPK Belum Dibatalkan
Rabu, 25 November 2009 – 20:47 WIB
Perlakuan seperti ini tak berlaku bagi aparat hukum lain, di mana mereka baru dicopot setelah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. "MK telah mengeluarkan penafsiran futuristik. Memang begitu ciri MK," ucap Luhut Pangaribuan, pengacara Bibit-Chandra. (pra/jpnn)
JAKARTA - Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi atas judicial review atas Pasal 32 Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan