Putusan MK Tak Pengaruhi Status Antasari
Karena Dicopot Saat Aturan di UU KPK Belum DibatalkanRabu, 25 November 2009 – 20:47 WIB
"Batalnya kan baru hari ini jam tiga sore. Sedangkan kasus AA (Antasrari Azhar) sudah lama, jadi tak bisa menuntut hak apapun dari keputusan ini," jelas Mahfud.
Dia membenarkan putusan MK bertujuan menjaga KPK agar tetap kokoh dan pimpinannya tak bisa jadi korban sebuah konspirasi, seperti yang terkuak lewat sadapan percakapan Anggodo Widjojo.
Senada dengan Mahfud, bagi Chandra, putusan MK kali ini menjadi dasar agar pimpinan setelah dia tak lagi bisa dikriminalisasi. Karena dikriminalisasikan, dia dan Bibit akhirnya mendapat pijakan hukum untuk mengajukan uji materiil. Dasarnya tak lain dari adanya perbedaan perlakuan hukum terhadap impinan KPK yang langsung dicopot begitu jadi terdakwa, atau dinonaktifkan begitu ditetapkan sebagai tersangka.