Putusan MK, Tamparan Keras buat Kemendikbud
Selasa, 08 Januari 2013 – 20:42 WIB
JAKARTA – Dukungan terus berdatangan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan menghapus pasal 50 ayat 3 Undang-undang Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang mengatur pembentukan Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI). Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional di DPR, Teguh Juwarno mengatakan keputusan ini menjadi tamparan keras bagi Kementerian Pendidikan. Apalagi kata dia, realisasi di lapangan bertolak belakang dengan konsep awal dibentuknya RSBI. "Dalam implementasi kita temukan bahwa RSBI justru menjadi ajang eksploitasi. Di mana yang masuk ke sekolah RSBI hanya orang kaya yang mempunyai uang saja,” kata Teguh di gedung parlemen di Jakarta, Selasa (8/1).
Dijelaskan Teguh, awal dibentuknya RSBI adalah untuk menjadi tolak ukur keberhasilan peningkatan level mutu dan kualitas di dunia pendidikan. Namun sejauh ini, konsep itu melenceng. Bahkan, justru menjadi ajang eksplotasi sekolah untuk menaikkan biaya dengan iming-iming mutu pendidikan dan pengajaran RSBI.
“Dan dengan segala hormat, kualitas guru-guru justru berbanding terbalik dengan kualitas standar internasional. Jadi dengan kata lain, konsep yang bagus ini justu implementasi dilapangan menjadi buruk," katanya.
JAKARTA – Dukungan terus berdatangan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan menghapus pasal 50 ayat 3 Undang-undang Nomor 20/2003
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Soal Sikap Politik PDIP, Megawati: Diputuskan Berdasarkan Pemikiran
-
Hasil Rakernas V PDIP: Megawati Diminta Tetap Jadi Ketua Umum 2025-2030
-
PDIP Sumut Tidak Gentar Berhadapan dengan Menantu Jokowi di Pilgub
-
Penerjun Payung Naila Novaranti Kibarkan Bendera Selamat untuk Prabowo Gibran
-
Pemimpin Pesantren Cabuli 8 Santri, Sepak Terjang SYL Habiskan Uang Negara | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Bawaslu Siaga Awasi Pemilihan Kepala Daerah Khusus Jakarta 2024
Senin, 27 Mei 2024 – 21:53 WIB - Pilkada
Gerindra Demak Siap Memenangkan Sudaryono, Ketua DPC: Hukumnya Fardu Ain
Senin, 27 Mei 2024 – 19:37 WIB - Pilkada
Inilah 14 Nama Bakal Calon Wali Kota Solo dari PKS, Ada Tokoh PDIP
Senin, 27 Mei 2024 – 15:32 WIB - Parpol
Sinyal Kuat Pembantu Jokowi Ini Maju Pilgub Jateng Lewat PDIP, Siapa?
Senin, 27 Mei 2024 – 14:59 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
RPP Manajemen ASN Status Abu-Abu, Calo Gencar Incar Honorer
Senin, 27 Mei 2024 – 17:50 WIB - Bulutangkis
Berstatus Juara Bertahan, Anthony Sinisuka Ginting Tanpa Beban di Singapore Open 2024
Senin, 27 Mei 2024 – 19:53 WIB - Kriminal
Caleg Terpilih Jadi Pemodal Sabu-Sabu Sebanyak 70 Kilogram
Senin, 27 Mei 2024 – 17:33 WIB - Jatim Terkini
Balita di Krian Meninggal Terlindas Mobil Fortuner Tetangga, Begini Kronologinya
Senin, 27 Mei 2024 – 19:27 WIB - Sumsel
Tak Dilantik jadi PPPK, Bidan Desa Mengadu ke Sekda Muba
Senin, 27 Mei 2024 – 20:00 WIB