Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Putusan MK Ubah Pasangan Calon Pilkada Manokwari

Rabu, 06 Oktober 2010 – 16:00 WIB
Putusan MK Ubah Pasangan Calon Pilkada Manokwari - JPNN.COM
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil keputusan KPU Manokwari tentang penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kabupaten  Manokwari. Putusan MK itu berakibat pada berubahnya pasangan calon yang ikut Pemilukada Manokwari putaran kedua.

 

"Membatalkan Keputusan KPUD tentang penetapan peringkat pertama dan kedua perolehan suara pemilukada Manokwari," kata ketua MK, Moh Mahfud MD dalam sidang pengucapan putusan di gedung MK Jakarta (6/10).

Hasil rekapitulasi KPU Manokwari yang dibatalkan MK menetapkan dua pasangan calon yang berhak maju ke putaran kedua Pilkada Manokwari. Kedua pasangan calon itu yakni Bastian Salabi-Robert KR Hamar dan Lazarus Indouw-Rahmat Cahyadi Sinamur.

Namun dengan keluarnya putusan MK, maka terjadi perubahan nama pasangan calon yang lolos ke Pilkada putaran II Manokwari. Berdasarkan keputusan MK, Pasangan Lazarus-Rachmat harus rela digantikan pasangan Nataniel-Wempi.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil keputusan KPU Manokwari tentang penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kabupaten 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close