Putusan PT Jangan Sampai Mengganggu Tahapan Pilpres
Sabtu, 16 Juni 2018 – 15:45 WIB
"Bisa, asal ada argumen hukum yang belum dipertimbangkan. Itu syaratnya, kalau argumen mengulang itu percuma. MK bisa memutuskan itu,” tuntasnya.(boy/jpnn)
"Bisa, asal ada argumen hukum yang belum dipertimbangkan. Itu syaratnya, kalau argumen mengulang itu percuma. MK bisa memutuskan itu,” tuntasnya.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News