Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Putusan Ringan, Azirwan Kooperatif

Senin, 11 Agustus 2008 – 17:54 WIB
Putusan Ringan, Azirwan Kooperatif - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus suap terhadap anggota DPR Al Amin Nasution, Azirwan, dituntut hukuman tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut JPU, beberapa hal yang meringankan menjadikan Azirwan hanya dituntut tiga tahun serta denda Rp 150 juta.

Hal yang meringankan lainnya adalah Azirwan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah lama mengabdi kepada negara selama 28 tahun.

 Yang tak kalah penting sebagai hal yang meringankan Azirwan adalah sikapnya yang kooperatif baik saat pemeriksaan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ataupun saat pemeriksaan sebagai terdakwa pada persidangan di Pengadilan Tipikor. "Terdakwa juga bersikap sopan di persidangan, serta menyesali atas kesalahan perbuatannya dan mempunyai tanggung jawab keluarga," tutur Anang.(ara/JPNN)

JAKARTA - Terdakwa kasus suap terhadap anggota DPR Al Amin Nasution, Azirwan, dituntut hukuman tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News