Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Putusan Rudi Diwarnai Perbedaan Pendapat Hakim

Selasa, 29 April 2014 – 14:58 WIB
Putusan Rudi Diwarnai Perbedaan Pendapat Hakim - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di SKK Migas dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rudi Rubiandini‎ divonis dengan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.

Mantan Kepala SKK Migas itu dinilai terbukti menerima uang dari beberapa pihak dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Terjadi perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari anggota Majelis Hakim Matheus Samiadji. Menurutnya, Rudi tidak terbukti melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua.

"Untuk itu terdakwa dapat dibebaskan atas dakwaan kedua itu," kata Matheus dalam persidangan Rudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (29/4).

Matheus menyatakan para peserta lelang memberikan hadiah atau janji kepada Rudi karena sudah memenangi lelang tender minyak mentah kondesat di bagian negara. Hadiah atau janji itu dinilai tidak terkait dengan kewenangan jabatan Rudi selaku Kepala SKK Migas.

Sebagai ilustrasi, Matheus menyatakan ada pemilik toko kain yang memberi hadiah atau janji kepada Kepala SKK Migas. Pemberian ini tidak ada kepentingan yang berhubugan dengan jabatan atau kewenangannya sebagai Kepala SKK Migas.

"Sehingga Kepala SKK Migas yang menerima hadiah atau janji itu dari pemilik toko kain tersebut tidak bisa dikenai Pasal 11 UU Tipikor, tetapi bisa dikenakan pasal lain dari UU Tipikor," tandas Matheus.

Seperti diketahui, Rudi divonis dengan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun. Selain itu, ia juga dikenai pidana denda sebesar Rp 200 juta. Apabila tidak dibayar maka dia harus menjalani pidana kurungan selama tiga bulan.

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di SKK Migas dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rudi Rubiandini‎ divonis dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA