Putusan Sela Ahok Dibacakan di Gajah Mada, Alasannya?
jpnn.com - JPNN.com - Persidangan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa (27/12), tetap digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di gedung lama PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakpus.
"Sidang besok 27 Desember 2016 masih tetap di (gedung lama PN Jakpus) Jalan Gajah Mada," ujar Juru Bicara PN Jakut Didik Wuryanto, Senin (26/12).
Didik tidak menjelaskan alasan lokasi sidang beragendakan pembacaan putusan sela oleh majelis hakim PN Jakut tetap di gedung tersebut.
Sebelumnya, MA sudah menyetujui pemindahan lokasi persidangan atas permintaan Kajati DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya. Namun, MA menyerahkan kewenangan sepenuhnya kepada PN Jakut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Rikwanto mengatakan, polisi sudah menyiapkan pengamanan khusus dengan menyesuaikan kondisi yang ada.
"Sambil melihat sebanyak apa antusiasme masyarakat untuk melihat sidang Ahok," tegas Rikwanto di Mabes Polri, Senin (27/12).
Sebelumnya sidang Ahok sudah dua kali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di gedung lama PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakpus.
Sidang ketiga nanti beragenda pembacaan putusan sela setelah majelis hakim mendengarkan dakwaan, eksepsi dan jawaban jaksa atas nota keberatan terdakwa.