Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Putusan Sela MK Untungkan Bibit dan Chandra

Kamis, 29 Oktober 2009 – 11:45 WIB
Putusan Sela MK Untungkan Bibit dan Chandra - JPNN.COM
JAKARTA -  Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan sela (provisi) mengabulkan permohonan uji materi atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan dua pimpinan nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. MK menunda pelaksanaan pasal tentang mekanisme penonaktifan pimpinan KPK yang menjadi terdakwa sampai adanya putusan akhir.

“Sebelum menjatuhkan Putusan Akhir, menyatakan menunda pelaksanaan berlakunya Pasal 32 ayat (1) huruf c dan Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni pemberhentian Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan, sampai ada putusan akhir Mahkamah terhadap pokok permohonan a quo,” ujar ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan di MK, Kamis (29/10).

Dalam putusan yang dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim MK tersebut, dketahui bahwa putusan sela itu diambil berdasarkan relevansi dan siginfikansi diterbitkannya putusan provisi dalam perkara pengujian UU KPK terhadap UUD 1945. Majelis hakim konstitusi menilai, dalil yang dimohonkan pemohon cukup beralasan. "Dalil pemohon cukup berdasar," jelas Mahfud.

Dalam putusan sela tersebut, MK mengeluarkan lima petitum. Pertama, mengabulkan permohonan provisi. Kedua, MK memerintahkan Polri Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menghentikan proses penyidikan atas Chandra dan Bibit.

JAKARTA -  Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan sela (provisi) mengabulkan permohonan uji materi atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close