Putusan Sela MK Untungkan Bibit dan Chandra
Kamis, 29 Oktober 2009 – 11:45 WIB
Dalam putusan yang dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim MK tersebut, dketahui bahwa putusan sela itu diambil berdasarkan relevansi dan siginfikansi diterbitkannya putusan provisi dalam perkara pengujian UU KPK terhadap UUD 1945. Majelis hakim konstitusi menilai, dalil yang dimohonkan pemohon cukup beralasan. "Dalil pemohon cukup berdasar," jelas Mahfud.
Dalam putusan sela tersebut, MK mengeluarkan lima petitum. Pertama, mengabulkan permohonan provisi. Kedua, MK memerintahkan Polri Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menghentikan proses penyidikan atas Chandra dan Bibit.