Putusan Sela MK Untungkan Bibit dan Chandra
Kamis, 29 Oktober 2009 – 11:45 WIB
Pasal tersebut dianggap tidak menghormati azas kepastian hukum dan azas proporsionalitas. Mereka meminta MK menyatakan, pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat 1, 28D ayat 1, Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945. (ara/JPNN)