Putusan Uji Materi UU Pemilu Mengecewakan, Waketum Partai Ummat Sampai Sebut MK Cacat Nalar
Sabtu, 08 Mei 2021 – 07:02 WIB
Menurut hakim Saldi Isra, kata Agung, verifikasi partai politik baik administratif maupun faktual, sebagaimana dimaksud putusan MK Nomor 53/PUU-XV/2017 merupakan bagian dari desain memperkuat sistem pemerintahan presidensial. Dengan kata lain, keputusan MK sekarang ini telah melanggar putusan MK sebelumnya.
" Ini dua poin mengapa Partai Ummat harus menolak putusan MK. Menghormati tetapi menolak," pungkasnya.