PWNU Jatim Keluarkan Fatwa Haram Uang Kripto, Begini Penjelasannya
"Orang itu terjebak, ketika tiba-tiba naik karena apa, turun karena apa. Sehingga, murni spekulasi, mirip seperti orang berjudi," ungkapnya.
Kripto berbeda dengan saham. Menurutnya, dalam permainan saham yang diperjualbelikan adalah hak kepemilikan perusahaan.
Penyebab naik turunnya nilai harganya sudah jelas, yaitu bergantung pada keuntungan perusahaan tersebut.
"Kalau saham itu hak kepemiikan di sebuah perusahaan dan itu melekat, selama perusahaan masih ada," jelasnya.
Gus Fahrur menyadari jenis mata uang kripto ada berbabagai jenis. Untuk itu, diperlukan kajian mendalam menindaklanjuti fatwanya.
"Ahli-ahli mengatakan ada ratusan jenis. Mungkin ada yang benar dan tidak, tetapi ada yang mengandung unsur spekulasi dan itu tidak boleh," lanjutnya.
Fatwa baru tersebut rencananya akan dibawa ke forum Muktamar PBNU di Lampung Desember mendatang.
Selain itu, juga akan diserahkan ke pemerintah sebagai bentuk rekomendasi. (mcr12/jpnn)