PWNU Jatim Keluarkan Fatwa Kripto haram, Ini Pertimbangannya
Sabtu, 30 Oktober 2021 – 21:57 WIB
![PWNU Jatim Keluarkan Fatwa Kripto haram, Ini Pertimbangannya PWNU Jatim Keluarkan Fatwa Kripto haram, Ini Pertimbangannya - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2021/10/15/larangan-bertransaksi-kripto-di-china-rupanya-tidak-menular-beno.jpg)
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), cabang Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa aset kripto haram. Ilustrasi: Annizhamul H/JPNN.com
Angka itu, melampaui 5,7 juta investor ritel yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Anggota Lembaga Bahtsul Masail PBNU Kiai Azizi Chasbullah yang mengatakan peserta bahtsul masail memiliki pandangan bahwa meskipun pemerintah mengakui cryptocurrency sebagai komoditas.
"Itu tidak dapat dilegalkan di bawah hukum syariah Islam," kata dia.
Menurutnya, cryptocurrency dianggap haram karena melibatkan terlalu banyak spekulasi.
“Berdasarkan beberapa pertimbangan, termasuk maraknya penipuan, itulah sebabnya aset kripto dianggap melanggar hukum dan haram,” jelasnya. (jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: