Pyongyang Hukum Warga AS 44 Tahun
Jumat, 03 Mei 2013 – 07:22 WIB
Beberapa waktu lalu, Washington meminta Pyongyang untuk membebaskan Bae atas nama kemanusiaan. Apalagi, penduduk Kota Lynnwood, Snohomish County, Negara Bagian Washington, itu memasuki wilayah Korut secara resmi. ‚"Dia memiliki visa yang sah dan masih berlaku," terang Departemen Luar Negeri AS dalam pernyataan tertulis.
Seperti beberapa warga AS lain yang pernah mengalami kasus serupa, Bae pun akan menjalani hukumannya di kamp khusus orang asing. Kamp tersebut berbeda dengan kamp kerja paksa untuk warga Korut. Kabarnya, di kamp kerja paksa warga Korut itu, petugas sering melakukan penganiayaan. Tidak hanya dipukuli, sekitar 200 ribu narapidana yang menghuni kamp-kamp tersebut sering tidak diberi makan. (ap/afp/rtr/hep/c1/dos)