Qanun Lambang dan Bendera Aceh Ditunda
Selasa, 22 Januari 2013 – 10:14 WIB
Namun begitu, DPR Aceh menegaskan tidak akan egois dan memaksakan kehendak dalam menetapkan bendera Aceh."Kita terima mana yang diinginkan Rakyat Aceh. Pilihan rakyat adalah pilihan kita. DPRA terbuka terhadap semua masukan,"tegasnya.
Terkait dengan penggunaan lambang dan bendera Aceh telah disepakati dalam Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tertuang dalam butir 1.1.5 Mou Helsinki.
Dimana disebutkan bahwa Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang dan himme. Kemudian, dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2011 tentang Pemerintah Aceh Pasal 246, dalam ayat (2) selain bendera merah putih, Pemerintah Aceh dapat menentukan dan menetapkan bendera daerah Aceh sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan.