Qanun Lambang dan Bendera Aceh Ditunda
Selasa, 22 Januari 2013 – 10:14 WIB
Kemudian untuk menjunjung tinggi kehormatan dan martabat rakyat Aceh. Bendera Aceh merupakan sebagai lambang bukan merupakan simbol kedaulatan dan tidak diberlakukan sebagai bendera kedaulatan di Aceh. (*)