Qariah Disawer Ketika Membaca Al-Qu'ran, MUI Bereaksi Begini
"Mohon ulama dan tokoh masyarakat menolak ini dan jangan menganggap ini tradisi yang baik. Jelas cara ini bertentangan dengan ayat-ayat yang dibaca qariah," katanya.
Dia berpesan qariah dapat mengambil sikap tegas dengan berhenti membaca sebagai sebuah protes atas tindakan yang merusak nilai-nilai kekhusyukkan dan kesopanan.
"Harus dilarang oleh panitia dan qariah mengambil tindakan berhenti membaca sebagai protes, bahkan keluarganya bisa mencegahnya," katanya.
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengatakan seorang qari atau qariah boleh menerima uang apabila diminta untuk membaca Al-Qur'an.
Namun pemberian uang harus dilakukan dengan cara yang elok serta sesuai adab.
"Cuma yang menjadi pertanyaan bagaimana cara memberikannya kepada yang bersangkutan apakah boleh dengan cara-cara yang tidak pantas dan tidak sopan? Tentu saja tidak boleh, karena kita diharapkan untuk bisa menghormati qari dan qariah serta juga Al-Qur'an yang dibacanya," kata Anwar.
Dia memandang perilaku seseorang yang menyawer dengan melempar-lemparkan uang memperlihatkan sikap sombong.
Perbuatan tersebut, kata Anwar, jelas bertentangan dengan Islam.