Quick Win Presisi, Polres Berau Bongkar Operasi Tambang Ilegal Keenam di 2022
jpnn.com, BERAU - Di tengah kehebohan terkait pengakuan mantan polisi Ismail Bolong memberikan suap kepada oknum aparat, Polres Berau berhasil mengungkap kasus ilegal mining atau tambang ilegal
Tambang ilegal di Kampung Pegat Bukur, Kecamatan Sambaliung, Berau, Kaltim itu digerebek pada Rabu (9/11) lalu.
“Polres Berau mendapatkan laporan pengaduan dari masyarakat bahwa telah terjadi kegiatan penambangan batu bara ilegal di kampung Pegat Bukur, Kec Sambaliung, Berau. Kemudian Sat Reskrim Polres Berau dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Ardian, S.IK meluncur ke lokasi kejadian," kata Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya kepada wartawan, Jumat (11/11).
Sesampai di lokasi, Polres Berau menemukan 1 (satu) unit Excavator Hitachi PC200 yang di operatori sdr MK (47) sedang melakukan kegiatan penambangan lahan batubara secara ilegal selanjutnya dilakukan penangkapan dan pengamanan terhadap pelaku dan barang bukti yang kemudian dibawa ke Polres Berau.
Dijelaskannya, orang yang melakukan penambangan tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.
Sesuai dengan Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 pasal 158 UU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kapolres Berau menyatakan bahwa kasus berawal dari informasi masyarakat ke nomor pribadi Kapolres sesuai dengan program quick win presisi yang sedang digencarkan Polri termasuk di Polda Kaltim.
Hal tersebut langsung di tindaklanjuti jajaran Polres Berau sehingga mendapatkan hasil di lapangan. Keberhasilan pengungkapan tidak terlepas dari penekanan Kapolda Kaltim untuk meningkatkan Public trust terhadap Polri.