RA Akhirnya Tertangkap, AKBP Imron Menyampaikan Peringatan Keras
Kamis, 07 Januari 2021 – 08:15 WIB
"Rekan-rekan yang sering tawuran di Jakarta Timur bahwa polisi Jaktim khususnya tidak ada ampun bagi sekelompok orang atau seseorang yang sering melakukan tawuran, akan kami tindak habis, akan kami kejar," ujar Imron.
Atas perbuatannya, RA dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang Tindak Kekerasan yang Menyebabkan Kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (cr1/jpnn)