RA Simpan Barang Terlarang dalam Tas, Tetap Saja Ketahuan Polisi
Senin, 28 November 2022 – 21:04 WIB
“Penangkapan ini terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan-jaringan lainnya,” imbuhnya.
Baca Juga:
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 122 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 14 tahun.(antara/jpnn)