Rabu Masih Bercinta, Kamis Dibunuh Kekasihnya
Farah dipastikan meninggal pukul 04.00. Melihat kekasihnya sudah tak lagi bernyawa, Darmawansyah mengambil uang Rp1 juta, kalung dan tiga HP milik Farah. Kemudian dia pulang ke rumahnya sekitar pukul 04.30.
Keesokan harinya, Jumat (19/8) pukul 02.30, Darmawansyah kembali ke Salon Farah mengambil sepeda motor dan speaker aktif (home theater) serta TV 22 inc.
Sepeda motor digadaikan dan speaker aktif (home theater) dijual kepada Abdul Hadi alias Pak Dul alias Dul Obeng. Penadah ini ditangkap Kamis (25/8) dinihari. Sedangkan TV 22 inc dijual kepada Kamarudin alias Udin dan ditangkap Jumat (26/8).
“Tersangka pembunuhan dijerat pasal 340, sub 339, sub 338 dan karena ada barang yang diambil, ditambah pasalkan 365 KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara. Sedangkan kedua penadah dijerat pasal 480 KUHP,” tegas jenderal bintang dua itu. (amb/sam/jpnn)