Rachel Vennya dkk Berstatus Tersangka, kok Enggak Ditahan?
Rabu, 03 November 2021 – 19:00 WIB
Penetapan tersangka keempat orang itu seusai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu.
Keempat orang itu dijerat dengan UU Nomor 6 Tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman satu tahun penjara.(cr3/jpnn)