Rachel Vennya Kemungkinan Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Bilang Begini
Senin, 01 November 2021 – 13:14 WIB
Ditreskrimum Polda Metro Jaya baru-baru ini menaikkan kasus Rachel Vennya dari penyelidikan ke penyidikan.
Sebab, polisi telah menemukan adanya dugaan unsur pidana yang dilanggar oleh Rachel, yakni UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. (mcr7/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: