Rachmat Aziz Divonis 16 Tahun Penjara
Sabtu, 01 Februari 2020 – 10:32 WIB
Terdakwa Rahmat pada tahun 2010 sekitar pukul 23:10 WIT sampai dengan Rabu (17/7) 2019 telah “menodai” anak kandungnya, secara berulang kali, di Desa Wakasihu, Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah.
Perbuatan terdakwa selalu menggunakan ancaman akan membunuh korban jika tidak menuruti keinginan syahwatnya.
Kelakuan itu dilakukan berulang-ulang kali di mana dalam satu minggu memaksa korban lebih dari satu kali. (antara/jpnn)