Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Rachmat Aziz Divonis 16 Tahun Penjara

Sabtu, 01 Februari 2020 – 10:32 WIB
Rachmat Aziz Divonis 16 Tahun Penjara - JPNN.COM
Si ayah bejat divonis 16 tahun penjara. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Terdakwa Rahmat pada tahun 2010 sekitar pukul 23:10 WIT sampai dengan Rabu (17/7) 2019 telah “menodai” anak kandungnya, secara berulang kali, di Desa Wakasihu, Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah.

Perbuatan terdakwa selalu menggunakan ancaman akan membunuh korban jika tidak menuruti keinginan syahwatnya.

Kelakuan itu dilakukan berulang-ulang kali di mana dalam satu minggu memaksa korban lebih dari satu kali. (antara/jpnn)

Pria bejat bernama Rachmat Aziz Latuliu divonis 16 tahun penjara karena menodai anak kandungnya sendiri sejak 2010.

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close