Rachmawati Lapor, Polisi Gerak Cepat Tangkap Edward Tarigan dan Sofian Pardede
jpnn.com, BATAM - Satreskrim Polresta Barelang menangkap dua residivis kasus pencurian dengan kekerasan, Edward Tarigan, 49 dan Sofian Pardede, 33, Jumat (5/7).
Mereka diamankan setelah polisi mengembangkan kasus pembegalan yang dialami seorang wanita di kawasan Kampung Utama, Lubukbaja, Rabu (3/7) lalu.
"Dari hasil pemeriksaan awal kita terhadap kedua tersangka yang sudah kita amankan, mereka residivis atas kasus yang sama," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan.
Dijelaskan Andri, aksi begal ini bermula ketika korban, Rachmawati baru memarkirkan mobilnya di tepi jalan di Perumahan Kampung Utama Atas. Saat baru turun dari mobilnya, kedua pelaku langsung menghampiri Rachmawati dan langsung menodongkan sebilah parang ke arahnya.
BACA JUGA: Misteri Pria Kidal Berambut Gondrong dalam Kerusuhan 22 Mei 2019
"Pelaku meminta korban untuk menyerahkan barang-barang berharganya. Karena takut, korban menyerahkan barang-barang miliknya dan pelaku langsung kabur," katanya.
Atas kejadian itu, beberapa barang berharga milik korban berupa satu unit ponsel, 9 buah kartu ATM, 3 buah kartu kredit beserta uang tunai sebesar Rp 4 juta lenyap. Rachmawati melaporkan kejadian ini ke Polsek Lubukbaja dan dilakukan penyelidikan bersama dengan Satreskrim Polresta Barelang.
"Dari penyelidikan itu, kami mendapatkan informasi dari masyarakat keberadaan pelaku dan kemudian Unit Opsnal Polresta Barelang melakukan pengintaian di Bengkong dan Baloi Kolam," tuturnya.