Rachmawati Menang di MA, Hasil Pilpres 2019 Tetap Sah? 2 Poin Penjelasan Tohadi
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri dan kawan-kawan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5/2019.
Direktur Lembaga Analisa Konstitusi dan Negara (Lasina) Tohadi menegaskan putusan MA tersebut tidak memiliki implikasi yuridis terhadap Jokowi- Ma'ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019.
"Putusan MA tersebut tidak memiliki implikasi yuridis pada ketidakabsahan paslon (pasangan calon) presiden dan wakil presiden terpilih," kata Tohadi, melalui pernyataan tertulis, di Jakarta, Rabu (8/7).
Rachmawati Soekarnoputri dkk diputuskan menang melawan KPU di MA terkait Pasal 3 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 5/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
Putusan MA tersebut telah diketok oleh Ketua Majelis Supandi pada 20 Oktober 2019. Namun baru dipublikasikan pada pekan ini.
Pada putusan tersebut MA menyebutkan bahwa pasal dalam PKPU itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang tentang Pemilihan Umum.
Tohadi menyampaikan beberapa argumennya.
Pertama, bahwa Putusan MA Nomor 44 P/HUM/2019 diputuskan pada tanggal 28 Oktober 2019, sedangkan penetapan paslon presiden dan wapres terpilih dilakukan pada tanggal 30 Juni 2019.