Raffi Ahmad Digugat
jpnn.com, JAKARTA - Raffi Ahmad dianggap tidak memberikan dampak positif setelah menjalani vaksinasi COVID-19 perdana bersama Presiden Jokowi, Rabu (13/1) lalu.
Selebritas berusia 33 tahun itu pun kini diseret oleh seorang advokat publik bernama David Tobing.
David Tobing melalui kuasa hukumnya Richan Simanjuntak SH dan Winner Pasaribu mengajukan gugatan terhadap Raffi yang dianggap telah melanggar protokol kesehatan.
Antara melansir, David dalam keterangan tertulisnya Jumat (15/1) mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Depok dengan nomor registrasi online PN DPK-012021GV1.
Menurut dia, dipilihnya seorang Raffi diharapkan menjadi figur yang bisa dicontoh oleh masyarakat dalam mengikuti vaksinasi maupun dalam menerapkan protokol kesehatan.
Ternyata beberapa jam setelah vaksinasi, Raffi terdokumentasi sedang menghadiri sebuah pesta tanpa menggunakan masker dan tanpa menjaga jarak di kerumunan.
David menggugat dalam kapasitasnya sebagai seorang advokat dan sebagai warga negara yang peduli penanggulangan COVID-19 dan mendukung Program Vaksinasi yang dilakukan Pemerintah.
"Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tetapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak-geriknya. Apalagi Gubernur DKI Jakarta sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari hingga 25 Januari nanti," kata David.