Raffi Ahmad Lecehkan Wartawan, Happy Show Kena Sanksi
jpnn.com - RAFFI Ahmad terancam menghadapi kasus hukum lagi. Presenter yang pernah ditangkap kasus narkotika itu kini melanggar Undang-Undang Penyiaran.
Pasalnya, Raffi melakukan pelecehan terhadap profesi jurnalis saat memandu program Happy Show di Trans TV.
”Pastinya Raffi itu melanggar norma kesopanan. KPI putuskan memberi sanksi program Happy Show karena melecehkan profesi wartawan,” ujar Idy Muzzayad, selaku Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) saat dihubungi, kemarin.
Dalam candaannya, Raffi dengan kalimat melecehkan menyebut kaum jurnalis ”mata duitan”.
”Kalau wartawan lagi ngeriung (kumpul), misalnya lagi ngejar berita, giniin saja (lempar) duitnya. Wartawan kan, setiap orang kan mata duitan, giniin aja (sebar recehan),” ujar Raffi sambil tertawa-tawa.
Tentunya, kalimat tersebut sudah jelas melanggar kode etik penyiaran pasal 9 dan 10 tentang pedoman prilaku penyiaran (P3) dan standar program siaran. “Sanksi bisa berupa teguran,” ujarnya.
Menurut Idy, hal itu jelas melanggar kode etik penyiaran pasal 9 dan 10 tentang pedoman perilaku penyiaran (P3) dan standar program siaran. ”Sanksi bisa berupa teguran,” ujarnya.
Namun, sebelum menegur pria kelahiran Bandung, Jawa Barat, 17 Februari 1987, KPI akan menegur stasiun televisi yang mengemas program tersebut. Akan dilakukan klarifikasi, apakah ucapan Raffi yang dianggap melecehkan itu masuk dalam skrip program atau hanya improvisasi suami Nagita Slavina itu saja.