Raffi Ahmad Sudah Minta Maaf, Lisman: Jangan Rakyat Kecil Saja yang Diproses
jpnn.com, JAKARTA - Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) melaporkan Raffi Ahmad ke Polda Metro Jaya.
Suami Nagita Slavina itu dilaporkan atas dugaan melanggar protokol kesehatan (prokes) usai mendapatkan suntik vaksin COVID-19 perdana bersama Presiden RI Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Rabu (13/1).
"Seorang publik figur Raffi Ahmad yang di publik membuat kegaduhan bahwa dia hadir bersama beberapa pejabat lainnya untuk berkerumun dan itu sangat kita (Pekat IB) sesalkan, makanya teman-teman daerah mendesak agar kami melaporkan," kata Ketua Infokom DPP Pekat IB, Lisman Hasibuan, di Polda Metro Jaya, Jumat (15/1).
Lisman mengatakan Raffi yang merupakan seorang pemberi pengaruh (influencer), seharusnya bisa menjaga sikap dan diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Dia kan influencer, bersama presiden lagi, habis itu dia melakukan pesta-pesta yang sebenarnya tidak boleh. Apalagi, dia publik figur yang dipercayakan sosialisasi COVID-19," tambahnya.
Menurut Lisman, meski Raffi Ahmad telah menyampaikan permintaan maaf lantaran menghadiri sebuah pesta tanpa menggunakan masker dan tanpa menjaga jarak beberapa jam setelah vaksinasi, harusnya hal itu tidak menghentikan proses hukumnya.
"Walaupun dia sudah minta maaf tapi proses hukum harus berjalan. Jangan rakyat kecil saja yang diproses. Mudah-mudahan adil, publik figur seperti Raffi perlu dipanggil. Kalau perlu besok dipanggil," ujar Lisman.
Sebelumnya, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono menyebut pihaknya sudah menegur pesohor Raffi Ahmad karena tidak menjaga penerapan protokol kesehatan setelah menjalani vaksinasi COVID-19.