Raffi Pengguna Narkoba Pertama yang Dapat Tahanan Kota
Minggu, 28 April 2013 – 18:23 WIB
JAKARTA -- Pemberian tahanan kota pada tersangka penggunaan narkoba adalah hal tak lazim. Gerakan Anti Narkoba Nasional (Gannas) mencatat, Raffi Ahmad adalah pengguna narkoba pertama yang mendapat fasilitas tahanan kota. "Ini merupakan pertama kalinya warga negara pengguna narkoba diberikan tahanan kota," kata Ketum Umum Gannas, I Nyoman Adi Feri, SH di Rumah Raffi di Kawasan Lebak Bulus Jakarta Selatan, Minggu (28/4).
Meski demikian, Gannas menyambut baik keputusan Badan Narkotika Nasional (BNN) tersebut. Gannas bahkan telah mendesak Presiden mengeluarkan UU untuk tidak memidanakan pecandu. "Harusnya yang dipidanakan adalah pengedar," tegasnya.
Alasan lainnya, saat ini Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sudah overload. Penahanan pengguna narkoba justru akan meningkatkan pemakai narkoba.
JAKARTA -- Pemberian tahanan kota pada tersangka penggunaan narkoba adalah hal tak lazim. Gerakan Anti Narkoba Nasional (Gannas) mencatat, Raffi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Musik
Makin Viral, Maulana Ardiansyah Rilis Lagu Goresan Luka Di Hati
Senin, 17 Juni 2024 – 18:05 WIB - Film
Film Thailand My Boo Segera Tayang di Indonesia, Ismi Melinda: Horornya Dapat, Komedinya Juga
Senin, 17 Juni 2024 – 17:29 WIB - Musik
Difki Khalif Hadirkan Lamunan Di Kota Itu
Senin, 17 Juni 2024 – 05:59 WIB - Gosip
Ko Apex Ditangkap Polisi, Dinar Candy: Aku Sedih Banget
Senin, 17 Juni 2024 – 05:31 WIB
BERITA TERPOPULER
- Eropa
Indonesia Tak Ikut Teken Komunike KTT Perdamaian Ukraina, Ini Alasannya
Senin, 17 Juni 2024 – 23:10 WIB - Kriminal
Ini Identitas Anggota KKB yang Ditembak Mati TNI/Polri di Paniai
Senin, 17 Juni 2024 – 20:36 WIB - Humaniora
Eks Prajurit Kodam Brawijaya yang Membelot Jadi OPM Tewas Ditembak Aparat Gabungan
Senin, 17 Juni 2024 – 21:31 WIB - Olahraga
Mantan Pemain Madura United Malik Risaldi Bakal Bela Persebaya Selama 2 Musim
Senin, 17 Juni 2024 – 20:32 WIB - Komunitas
Peringatan Iduladha Momentum Tingkatkan Loyalitas Tanpa Batas
Senin, 17 Juni 2024 – 20:37 WIB