Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Raffi Ahmad langsung ditahan di Tahanan BNN Cawang Jakarta Timur. "Bagi saudara R telah diterbitkan surat penahanan selama 20 hari terhitung sejka hari ini, ditahan di rutan BNN Cawang Jaktim," terangnya. (abu/jpnn)
JAKARTA - Pasal yang disangkakan kepada Raffi Ahmad ternyata cukup berat. Akibat melanggar pasal 111 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.