Rafi Disekap di Apartemen Bekasi, Lalu Dianiaya 11 Orang
jpnn.com, BEKASI - Satreskrim Polres Bekasi Kota menangkap sebelas pelaku penculikan dan penganiayaan.
Muhammad Rafi menderita luka akibat pukulan benda tumpul setelah dianiaya di salah satu unit Apartemen Mutiara di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
“Dalam pengungkapan kasus ini, sebelas orang kami amankan,” ujar Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota AKBP Heri Purnomo saat dikonfirmasi, Sabtu (3/10).
Adapun sebelas orang yang diamankan berinisial B, AH, A, AL, IL, A, IR, I, H, A, A. Mereka sempat dimintai keterangan petugas Polres Metro Bekasi Kota.
“Namun, yang ditetapkan sebagai tersangka hanya delapan orang dan keberadaan mereka masih diinterogasi,” tuturnya.
Heri menjelaskan, korban saat itu disekap di lantai sembilan apartemen. Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, mulanya dia bersama dengan rekannya berada di wilayah Tambun.
“Di apartemen korban dianiaya oleh para pelaku. Nanti kami juga cek di tiga lokasi,” katanya.
Atas perbuatannya, kedelapan tersangka akan dijerat Pasal 328 KUHP tentang Penculikan, Pasal 333 KUHP tentang Penyekapan dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.(dhe/pojoksatu)